Perjalanan
Ketatanegaran Indonesia mengalami pasang surut seiring dengan perjalanan
waktu.setelah Indonesia merdeka 17 Agustus 1945,sehari kemudian dimulailah
lembaran baru ketatanegaraan Indonesia yaitu dengan disyahkannya UUD 1945 oleh
Panitia Persiapan Krmerdekaan Indonesia (PPKI). Sebagai bentuk hukum dasar
tertulis Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber hukum, artinya segala
peraturan yang ada dalam ketatanegaraan haruslah bersumber pada UUD maka
peraturan tersebut dihapuskan.
Tetapi sejarah
mencatat, bahwa ketatanegaraan Indonesia mengalami dinamisasi seiring dengan
perubahan rumusan dasar Negara yang menjadi landasan pijak keberlangsungan
berbangsa dan bernegara itu sendir
A. RUMUSAN
DAN SISTEMATIKA PANCASILA DALAM SEJARAH PERKEMBANGAN KETATANEGARAAN PERIODE 17
AGUSTUS 1945 SAMPAI 27 DESMBER 1949
Sebagaimana
diketauhi pada period pertama
terbentuknya Negara RI, konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945 yang di tetapkan
dan di sahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945, yang dalam Pembukaan UUD
1945t Rumusan dasar
Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yangsah dan benar
karena disamping mempunyai kedudukan konstitusional, juga disahkan oleh suatu
badan yang mewakili seluruhbangsa Indonesia (PPKI) yang berarti rumusan Dasar
Negara Indonesia yang terkenal dengan “Pancasila;yaitu:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil Dan Beradap
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan
yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dal
Am
Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Menurut UUD 1945, yang
berdaulat itu adala rakyat dan di lakukan oleh MPR. Sebagaimana yang ditentukan
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 karena MPR melakukan kedaulatan rakyat oleh UUD 1945
ditetapkan pula beberapa tugas dan wewenangnya, diantara menetapkan UUD dan
GBHN memilih dan mengangkat presiden dan mengubah UUD MPR sebagai pemegang
kedaulatan yang tertinggi dalam sistem ketatanegaraan, denag jumlah anggota
yang begitu banyak tidak dapat bersidang setiap hari karenanya untuk
melaksanakan tugas sehari-hari diserahkan kepada Presiden sebagai Mendataris
MPR. presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan dibantu oleh Wakil presiden
dan mentri-mentri nya. Mentri-mentri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
dan tudak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dalam melaksanakan kekuasaanya
(fungsi) tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat( DPR) walaupun
demikian presiden harus dapat berkerja sama
Dengan
DPR, sebab DPR merupakan anggota MPR dan sebaliknya Presiden tidak dapat
membubarkan DPR.
Perubahan
Praktek Ketatanegaraan
PPKI menyadari bahwa
untuk menyelenggarakan pemerintahan menurut UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan
sekaligus dalam waktu sesingkat mungkin. Untun itu masih diperlukan masa-masa
peralihan.
Hasil kespakatan PPKI
menetapkan empat pasal aturan peralihan dan dua ayat tambahan menurut pasal3
aturan peralihan untuk pertamakali Presiden dan Wakil presiden dipilih oleh
PPKI
Realisasi
dari Pasal tersebut maka atas usul Otto Iskandardinata dipilih secara aklamasi
Soekarno dan Moh.Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden sedangkan dalam
menjalankan kekuasaan nya Presiden di bantu oleh Komite Nasional .
Sebagai wujud sistem
Presidensial maka kabinet bertanggung jawab kepada presiden tetapi tidak lebih
dari satu setengah bulan terjadi perubahan ketatanegaraan dengan keluarnya
maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 oktober 1945 isi dari maklumat menyebutkan
komite nasional Indonesi
Pusat (KNIP)sebelum
terbentuk MPR dan DPRsebelum terbentukMPR dan DPR di serahi tugas legistlatif
dan menetapkan GBHN serta menyetujui pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari
hari berhubung dengan gentingnya keadaan, di jalan kan oleh sebuah badan
pekerja yang dipilih diantara mereka dan
bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat
Berdasarkan maklumat
tersebut Joniarto menyimpulkan: pertama KNIP ikut menetapkan GBHN
bersama sama dengan Presiden .
Kedua KNIP bersama-sama Presiden menetapkan undang-undang yang boleh
mengenai segala urusan pemerintahan ; ketiga kaerna gentingnya keadaan,
maka dalam melaksanakan tugas kewajiban sehari hari dari Komite Nasional pusat
tersebut akan di jalankan oleh badan pekerja yang bertanggung jawab kepada
Komite Nasional Pusat
Menurut Inu Kencana
syafii:
Sejak
sistem Presiden sial beralih kepada sistem parlementer, walaupun tidak dikenal
dalam UUD 1945, sistem itu berjalan hingga tanggal 27 Desember 1949 dan UUD
1945 sendiri tidak mengalami perubahan secara tekstual. Oleh karenaitu
perubahan sitem pemerintahan dan administrasi Negara tersebut merupakan
tindakan yang menyalahi UUD
B. RUMUSAN DAN SISTEMATIKA
PANCASILA DALAM SEJA
RAH PERKEMBANGAN
KETATANEGARAAN PERIODE
27 FESEMBER 1949 SAMPAI
17 AGUSTUS 1950
Perjalanan Negara baru
republic Indonesia, tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan
untuk kembali berkuasa di Indonesia. Belanda mencoba untuk mendirikan
Negara-negara seperti Negara sumatera Timur(24 Maret 1948), Negara Indonesia
Timur (1946), Negara Pasundan (termasuk Distrik Feseral Jakarta), Negara Jawa
Timur (16 Nopember 1948), Negara Madura (23 Januari 1948), dan sebagai nya.
Usaha tersebut sebagai taktik untuk meruntuhkan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI)
Untuk
merealisasikan tujuan tersebut belanda mengadakan dua cara
Pertama;melakukan kontak senjata (agresi) yaitu agresi 1 tahun 1947 dan
agresi kedua 1948. Terbukti pada tanggal 27 juli 1947 belanda melakukan
penyerbuan ke berbagai wilayah Indonesia, sehingga sebagian wilayah Indonesia
kembali dalam kekuasan nya. Pada tanggal 19 desember 1948 Yogyakarta yang
dijadikan Ibukota Negar Republik Indonesia berhasil di kuasai, Presiden dan
Wakil Presiden ditawan. Atas ultimatum wakil Presiden memberi mandat kepada Mr.Syarifudin Prawinegara untuk
mendirikan Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di sumatera Utara jika
tidak mungkin dapat di bentuk PDRI di india .
Demi merebut kembali
wilayah Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) yang dikuasai Belanda
Panglima Besar Jendral Sudirman bersama masyarakat melakukan perang gerilia
yang puncaknya pada tanggal 1 Maret 1949 Letkol Soeharto memimpin penyerbuan ke
Yogyakarta dan berhasil mendudukinya selama 6 jam.
Dan
di dalam KMB dihasilkan 3 buah persetujuan pokok antara lain:
1.
Mendirikan
Negara republic Indonesia Serikat
2.
Penyerahan
kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat.
Didirikan Uni antara
Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan belnda
Persetujuan
penyerahan kedaulatan sendiri meliputi ;
1.
Piagam
penyerahan kedaulatan
2.
Status
Uni
3.
Persetujuan
perpindahan
Rumusan dan sistemmatika Pancasila yang terdapat pada mukadimah Konstitusi
RIS
1.
Ketuhanan
yang maha Esa
2.
Peri
Kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5.
Keadilan
sosial
Mukadimah Konstitusi RIS tersebut, telah menghapuskan sama sekali
jiwa, semangat, atau isipembukaan UUD 1945.
Sistem
Pemerintahan Menurut Konstitusi RIS
Menurut Pasal 1 ayat (1), “ Republik Indonesia serikat yang
merdeka dan bardaulat ialah suatu Negara hukum yang demokrasidan berbentuk
demokrasi”
Selanjutnya dalam Pasal 1 ayat(2) disebutkan bahwa kekuasaan
kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemeri,tah bersama-sama
dengan DPR dan senat” Hal ini berarti bahwa ketiga lembaga Negara tersebut
yaitu Pemerintah ,DPR dan senat adala pemegang kedaulatan untuk membentuk
undang-undang secara bersama sama apabila:
1.
Menyangkut
hal khusus
2.
Mengenai
satu atau beberapa atau semua bagian atau bagianya atupun yang khusus mengenai
hubungan antara RIS dan daerah-daerah. Adapun undang-undang yang tidak termasuk
hal tersebut pembentukannya cukup antara pemerintah dengan DPR,
Secara khusus sistem pemerintahan Indonesia disebutkan dalam pasal
118 ayat (2)yangmenyatakan :
Tanggung
jawab kebijaksanaan Pemerintah berada di tangan Mentri tetapi apabila kebijaksanaan
Mentri, atau para mentri ternyata tidak dapat di benarkan oleh DPR, maka
Mentri/Mentri-mentri itu harus mengundurkan diri atau DPRdapat membubarkan
Mentri-mentri(cabinet)tersebut dengan alasan tidak percaya.
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat di simpulkan bahwa:
Pertama,yang dimaksud
Pemerintah adalah Presiden dengan seseorang atau beberapa Mentri,Presiden didalam
menyelenggarakan Pemerintahan Negara tidak dapat diganggu gugat. Yang
bertanggung jawab untuk kebijaksanaan pemerintah di tangan Mentri-mentri baik
secara bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya
sendiri.
Kedua, dari segi
pertaggungjawaban Mentri-mentri maka sistem pemerintahan berdasarkan Konstitusi
RIS menganut sistem pemerintahan parlemen, yaitu mentri-mentri baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada Parlemen (DPR).
Selain presiden
dan DPR dalam Konstitusi RIS terdapat senat yang merupakan wakil Negara
bagian/daerah bagian yang jumlahya 2 Orang untuk masing-masing Negara/daerah
bagian. Jadi senat adalah suatu badan perwakilan Negara bagian yang
anggota-anggotanya di tunjuk oleh masing masing pemerintah negarbagian
masing-masing.
C. RUMUSAN DAN
SISTEMATIKA PANCASILA DALAM SEJARAH
PERKEMBANGAN
KETATANEGARAAN PERIODE 17 AGUSTUS
1950 SAMPAI 5
JULI 1959
Menurut Dasril
Radjab:
Sistem
ketatanegaraan berdasarkan Konstitusi RIS tidak berumur panjan
Ng. hal ini
disebabkan oleh konstitusi itu tidak mengakar dari kehendak
Rakyat dan
bukan pula merupakan keputusan politik dari rakyat Indonesi
Akan tetapi
merupakan rekayasa dari luar baik dari pihak Belanda mau-
Pun PBB.
Persetujuan
mendirikan Negara kesatuan Republik Indonesia kembali tertuang dalam perjanjian
19 mei 1990. Untuk mewujudkan kemauan itu di bentuklah suatu Panitia yang
bertugas membuat UUD yang baru pada tanggal 12 Agustus 1990. Rancangan
UUDtersebut oleh badan pekerja Komite Nasional Pusat dan Dewan Perwakilan
Rakyat serta Senat RIS pada tanggal 14 Agustus 1950 disyahkan ,dan di nyatakan
mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
Pembukan UUD
1950 ini dengan menggunakan pasal 190,pasal 127a dan pasal 191 ayat (2) UUD RIS
maka dengan UUD No.7 tahun 1950 Lembaran RIS 1950 No.56,yang berisi dua
ketentuan ,yaitu:
1.
Indonesia
kembali menjadi Negara kesatuan dengan menggunakan UUD,S1950 yang merupakan
hasil perubahan konstitusi RIS;
2.
Perubahan
bentuk susunan Negara dengan UUD,S 1950 secara resmi dinyatakan berlaku mulai
17 Agustus 1950.
Dalam pembukaan
Undang-undang Dasar Sementara republic Indonesia [UUD 1950], tersebut terdapat
rumusan dan sistematika dsar Negara Pancasila yangsama dengan yang tercantum
dalam Konstitusi RIS, yaitu:
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa;
2.
Peri
Kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5.
Kedailan
Sosial
1.
Bentuk Negara Menurut UUDS
1990
Mengenai bentuk Negara
diatur dalam Alinea IV UUD 1990 yang
menentukan: maka ini kami menyusun kemerdekaan kami itu, dalam suatu piagam
Negara yang berbentuk republic kesatuan ….Demikian pula yang ditegaskan
dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1950 yang menentukan Republk Indonesia yang merdeka
dan berdaulat ialah Negara hukum yang deokratis dan berbentuk kesatuan
2.
Sistem Pemerintahan Negara
Menurut pasal 45 ayat (1)
dan UUD 1950 menentukan ;Presiden adalah Kepala Negaradalam melakukan
ktwajibannya di bantu oleh seorang Wakil presiden
Presiden
dan Wakil presiden tidak dapat di gangu gugat pemerintahan adala di tangan
dewanMentri yang di ketuai oleh seorang Perdana Mentri.
Mentri-mentri
bertanggung jawab atas semua kebijakanPemerintahan baik bersama-sama seluruhny,
maupun masing-masing untukbagianya sendiri-sendiri kepada DPR.
3.
Dasar Hukum Dekrit5 Juli 1959
Seperti halnya UUD 1949,
UUD 1950 juga bersifat sementara sementara
Sebagaimana di sebut dalam pasal 134 tentang perubahan yang
mengharuskan Konstituante bersama-sama dengan pemerintah untuk menyusun UUD RI
yang akan menggantikan UUD 1950 Untuk memilih anggota Konstituante tersebut
,pada Desember 1950 di adakan pemilu pemilu ini berdasarkan UU.No 7 Tahun
1953 dan UUNo.9
tahun 1954 dan pada tanggal 10 November1956 di bandung. Konstituante di
resmikan oleh Presiden.
Konstitusi yang di bentuk oleh hasil pemilu yang telah bersidang
selama kurang lebih 2.5 tahun belum dapat menyelesaikan tugasnya membuat UUD
Untuk mengatasi hal tersebut, maka pada tangal 22 April 1959 atas nama
pemerintah, Presiden memberikan amanat di depan sidang pleno konstituante yang
berisi anjuran agar Konstituante menetapkan saja UUD 1945 sebagai UUD yang
tetap bagi Negara RI. Setelah di berikan tenggang waktu konstituante belum juga
mampu menyusun UUD.
D. RUMUSAN DAN
SISTEMATIKA PANCASILA DALAM SEJARAH
PERKEMBANGAN KETATANEGARAAN PERIODE
5 JULI
1959SAMPAI SEKARANG
1.
Dengan
dekriy presiden 5 Juli 1959,maka berlaku kembali UUD Dengan demikiaan rumusan
dan sistematika pancasila tetap seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945
alinea ke 4 .
Untuk mewujudkan
pemerintahan Negara berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila di bentiklah alat-alat
perlengkapan Negara .
a.
Presiden dan mentri-mentri
Dengan berlakunya kembalinya UUD 1945, presiden yang sebelumnya ha
Nya berlaku sebagai kepala Negara maka selanjutnya juga sebagai
kepala pemeritah. Pada tangal 10 juli 1959 Preiden Soekarno di ambil sumpahnya
sebagai presiden Menurut UUD 1945 dari bersamaan dengan itu Presiden
mengumumkan susunan dan nama-nama mentri dan cabinet baru.
Mentri-mentri tersebut sebagai pembantu presiden, di angkat dan di
hentikan oleh Presiden di angkat dan di hentikan oleh Presiden dan tidak
bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada Presiden.
b. Dewan Perwakilan
rakyat Gotong Royong (DPRGR)
DPR
tidak memenuhi harapan Presiden. Sehingaga di keluarkan Pempres No. 3 Th1960
tentang pembaharuan susunan DPR, yang berisi
1. Penghentian
pelaksanaan tugas pekerjaan anggota DPR
2. Pembaharuuan susunan
DPR berdasarkan uud 1945 pada waktu se
Sinkat-singkatnya
3. Penpres mulai
berlaku tanggal 5 maret 1960.
c.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara (MPRS)
Selain pembentukan DPRGR untuk merealisasikan dekrit di
keluarkan juga penpres No.2 tahun 1959 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
dan peraturan presiden No.12 tahun 1960 tentang susunan Majelis Permusyawaratan
Sementara (MPRS)
Menurut
penetapan Presiden Nomor 2 tahun 1959 tentang majelis permusyawaratan rakyat
(MPR)sebagai berikut:
1.
Sebelum
susunan MPR menurut pasal 2 ayat 1 UUD 1945.maka di
Bentuk MPRS yang
terdiri dari snggota-anggota DPR yang di mak
Sut dalam Penetapan
Presiden No.1 tahun 1959 di tamba dengan
Utusan-utusan dari
daerah-daerah dan golongan-golongan menurut
Aturah
2. Jumlah anggota
MPRS ditetapkan Presiden
d.
Dewan
Pertimbangan Agung Sementara (DPAS)
Melengkapi alat perlengkapan Negara sebagaiamana di maksut Dekrit 5
ju
Li 1959, bahwa harus di bentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS)
Di krluarkan Penpes Nomor 3 tahun 1959 tentang dewan Pertimbangan
AgugSementara (DPAS) menurut penpes No. 3 tahun 1959.:
a.
Anggota
DPAS di angkat dan di berhentikan oleh Presiden
b.
Jumlah
anggota DPAS di tetapkan oleh Presiden
c.
Anggota
DPAS di anggkat dari golongan-golongan karya orang-orang yang dapat
mengemukakan persoalan daerah dan Tokoh-tokoh nasional
e. Pelaksanaan UUD
1945
Walaupun semenjak Dekrit 5 Juli 1959 di nyatakan kembali ke[ada UUD
1945 tetapi dalam praktek Ketatanegaraan hingga tahun 1966 ternyata belum perna
melaksanakan jiwa dan ketentuan-ketentuan UUD 1945 Dengan kata lain dalam
kontek ketatanegaran pelaksanaan UUD 1945 terjadi beberapa penyimpangan antara
lain
1.Pelaksanaan demokrasi terpimpin di mana presiden terbentuk MPRS dan
DPAS dengan penpres Nomor 2 tahun 1955 yang bertentangan sistem pemerintahan
presidensiil sebagaimana dalam UUD 1945
2.Penentuan massa jabatan Presiden seumur hidup.hal ini tentnya
bertentangan dengan pasal UUD yang menyebutkan bahwa masa jabatan presiden
adalah 5 tahun dan setelah nya dapat di pilih kembali
3.Berdirinya partai Komunikasi Indonesia yang berhaluan qtheisme hal
ini bertentangan dengan falsafah bangsa Indonesia yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 yang pada sila pertama menyebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa
,artinya bahwa Bangsa Indonesia harus mengakui adanya tuhan
4.Adanya kudeta dari PKI dengan gerakan 30 September (G 30/PKI) yang
jelas-jelas akan membentuk Negara Komunis di Indonesia, hal ini merupakan
penyimpangan terbesar terhadap pelaksanaan UUD 1945.
f. Surat Perintah 11 maret 1966
Menyikapi kondisi ketatanegaraan yang semraut demikian memunculkan
tuntutan rakyat yang di kenal dengan Tritura (tiga tuntutan rakyat) yaitu:
1.pelaksanaan kembali secara murni dan konsekuen Pancasila dan UUD 1945
:
2.pembubaran partai komunis Indonesia (PKI)
3.Penurunan harga barang
g. dasar hukum surat
Perintah 11 Maret 1966
Konsideran Surat perintah 11 Maret 1966 menyatakan
1.Perlu adanya ketenangan dan kesetabilan pemerintah dan jalanya
revolusi
2.Perlu adanya jaminan Keutuhan pemimpin Besar revolusi, ABRI, dan
rakyat untuk memelihara kepentingan dan kewajiban presiden /panglima tertinggi
/ pemimpin besar revolusi / mandaritas MPRS serta ajaran-ajaran nya.