Selasa, 19 Juni 2012

memgejar cinta hingga akhir kehidupan

Selasa, 05 Juni 2012

RUMUSAN DAN SISTEMATIKA PANCASILA DALAM SEJARAH PERKEMBANGAN KETATANEGARAAN INDONESIA




Perjalanan Ketatanegaran Indonesia mengalami pasang surut seiring dengan perjalanan waktu.setelah Indonesia merdeka 17 Agustus 1945,sehari kemudian dimulailah lembaran baru ketatanegaraan Indonesia yaitu dengan disyahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Krmerdekaan Indonesia (PPKI). Sebagai bentuk hukum dasar tertulis Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber hukum, artinya segala peraturan yang ada dalam ketatanegaraan haruslah bersumber pada UUD maka peraturan tersebut dihapuskan.
                         Tetapi sejarah mencatat, bahwa ketatanegaraan Indonesia mengalami dinamisasi seiring dengan perubahan rumusan dasar Negara yang menjadi landasan pijak keberlangsungan berbangsa dan bernegara itu sendir
                        
A.                    RUMUSAN DAN SISTEMATIKA PANCASILA DALAM SEJARAH PERKEMBANGAN KETATANEGARAAN PERIODE 17 AGUSTUS 1945 SAMPAI 27 DESMBER 1949
                         Sebagaimana diketauhi  pada period pertama terbentuknya Negara RI, konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945 yang di tetapkan dan di sahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945, yang dalam Pembukaan UUD 1945t                 Rumusan dasar Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yangsah dan benar karena disamping mempunyai kedudukan konstitusional, juga disahkan oleh suatu badan yang mewakili seluruhbangsa Indonesia (PPKI) yang berarti rumusan Dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan “Pancasila;yaitu:
                         1.        Ketuhanan yang Maha Esa
                         2.        Kemanusiaan yang Adil Dan Beradap
                         3.        Persatuan Indonesia
4.        Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dal
           Am Permusyawaratan Perwakilan
5.        Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
                         Menurut UUD 1945, yang berdaulat itu adala rakyat dan di lakukan oleh MPR. Sebagaimana yang ditentukan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 karena MPR melakukan kedaulatan rakyat oleh UUD 1945 ditetapkan pula beberapa tugas dan wewenangnya, diantara menetapkan UUD dan GBHN memilih dan mengangkat presiden dan mengubah UUD MPR sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi dalam sistem ketatanegaraan, denag jumlah anggota yang begitu banyak tidak dapat bersidang setiap hari karenanya untuk melaksanakan tugas sehari-hari diserahkan kepada Presiden sebagai Mendataris MPR. presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan dibantu oleh Wakil presiden dan mentri-mentri nya. Mentri-mentri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan tudak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dalam melaksanakan kekuasaanya (fungsi) tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat( DPR) walaupun demikian presiden harus dapat berkerja sama
Dengan DPR, sebab DPR merupakan anggota MPR dan sebaliknya Presiden tidak dapat membubarkan DPR.

Perubahan Praktek Ketatanegaraan
                         PPKI menyadari bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan menurut UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sekaligus dalam waktu sesingkat mungkin. Untun itu masih diperlukan masa-masa peralihan.
                         Hasil kespakatan PPKI menetapkan empat pasal aturan peralihan dan dua ayat tambahan menurut pasal3 aturan peralihan untuk pertamakali Presiden dan Wakil presiden dipilih oleh PPKI
Realisasi dari Pasal tersebut maka atas usul Otto Iskandardinata dipilih secara aklamasi Soekarno dan Moh.Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden sedangkan dalam menjalankan kekuasaan nya Presiden di bantu oleh Komite Nasional .
                         Sebagai wujud sistem Presidensial maka kabinet bertanggung jawab kepada presiden tetapi tidak lebih dari satu setengah bulan terjadi perubahan ketatanegaraan dengan keluarnya maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 oktober 1945 isi dari maklumat menyebutkan komite nasional Indonesi
                         Pusat (KNIP)sebelum terbentuk MPR dan DPRsebelum terbentukMPR dan DPR di serahi tugas legistlatif dan menetapkan GBHN serta menyetujui pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari hari berhubung dengan gentingnya keadaan, di jalan kan oleh sebuah badan pekerja yang dipilih diantara mereka  dan bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat
                         Berdasarkan maklumat tersebut Joniarto menyimpulkan: pertama KNIP ikut menetapkan GBHN bersama sama dengan Presiden .
Kedua KNIP bersama-sama Presiden menetapkan undang-undang yang boleh mengenai segala urusan pemerintahan ; ketiga kaerna gentingnya keadaan, maka dalam melaksanakan tugas kewajiban sehari hari dari Komite Nasional pusat tersebut akan di jalankan oleh badan pekerja yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat
                         Menurut Inu Kencana syafii:
Sejak sistem Presiden sial beralih kepada sistem parlementer, walaupun tidak dikenal dalam UUD 1945, sistem itu berjalan hingga tanggal 27 Desember 1949 dan UUD 1945 sendiri tidak mengalami perubahan secara tekstual. Oleh karenaitu perubahan sitem pemerintahan dan administrasi Negara tersebut merupakan tindakan yang menyalahi UUD
                        
B.                     RUMUSAN DAN SISTEMATIKA PANCASILA DALAM SEJA
                         RAH PERKEMBANGAN KETATANEGARAAN PERIODE
                         27 FESEMBER 1949 SAMPAI 17 AGUSTUS 1950

                         Perjalanan Negara baru republic Indonesia, tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Belanda mencoba untuk mendirikan Negara-negara seperti Negara sumatera Timur(24 Maret 1948), Negara Indonesia Timur (1946), Negara Pasundan (termasuk Distrik Feseral Jakarta), Negara Jawa Timur (16 Nopember 1948), Negara Madura (23 Januari 1948), dan sebagai nya. Usaha tersebut sebagai taktik untuk meruntuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Untuk merealisasikan tujuan tersebut belanda mengadakan dua cara
Pertama;melakukan kontak senjata (agresi) yaitu agresi 1 tahun 1947 dan agresi kedua 1948. Terbukti pada tanggal 27 juli 1947 belanda melakukan penyerbuan ke berbagai wilayah Indonesia, sehingga sebagian wilayah Indonesia kembali dalam kekuasan nya. Pada tanggal 19 desember 1948 Yogyakarta yang dijadikan Ibukota Negar Republik Indonesia berhasil di kuasai, Presiden dan Wakil Presiden ditawan. Atas ultimatum wakil Presiden memberi  mandat kepada Mr.Syarifudin Prawinegara untuk mendirikan Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di sumatera Utara jika tidak mungkin dapat di bentuk PDRI di india .
                         Demi merebut kembali wilayah Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) yang dikuasai Belanda Panglima Besar Jendral Sudirman bersama masyarakat melakukan perang gerilia yang puncaknya pada tanggal 1 Maret 1949 Letkol Soeharto memimpin penyerbuan ke Yogyakarta dan berhasil mendudukinya selama 6 jam.
Dan di dalam KMB dihasilkan 3 buah persetujuan pokok antara lain:
1.      Mendirikan Negara republic Indonesia Serikat
2.      Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat.
                        Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan         Kerajaan belnda
Persetujuan penyerahan kedaulatan sendiri meliputi ;
1.      Piagam penyerahan kedaulatan
2.      Status Uni
3.      Persetujuan perpindahan
Rumusan dan sistemmatika Pancasila yang terdapat pada mukadimah Konstitusi RIS
1.      Ketuhanan yang maha Esa
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Kebangsaan
4.      Kerakyatan
5.      Keadilan sosial
Mukadimah Konstitusi RIS tersebut, telah menghapuskan sama sekali jiwa, semangat, atau isipembukaan UUD 1945.
               Sistem Pemerintahan Menurut Konstitusi RIS
Menurut Pasal 1 ayat (1), “ Republik Indonesia serikat yang merdeka dan bardaulat ialah suatu Negara hukum yang demokrasidan berbentuk demokrasi”
Selanjutnya dalam Pasal 1 ayat(2) disebutkan bahwa kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemeri,tah bersama-sama dengan DPR dan senat” Hal ini berarti bahwa ketiga lembaga Negara tersebut yaitu Pemerintah ,DPR dan senat adala pemegang kedaulatan untuk membentuk undang-undang secara bersama sama apabila:
1.      Menyangkut hal khusus
2.      Mengenai satu atau beberapa atau semua bagian atau bagianya atupun yang khusus mengenai hubungan antara RIS dan daerah-daerah. Adapun undang-undang yang tidak termasuk hal tersebut pembentukannya cukup antara pemerintah dengan DPR,
Secara khusus sistem pemerintahan Indonesia disebutkan dalam pasal 118 ayat (2)yangmenyatakan :
               Tanggung jawab kebijaksanaan Pemerintah berada di tangan Mentri tetapi apabila kebijaksanaan Mentri, atau para mentri ternyata tidak dapat di benarkan oleh DPR, maka Mentri/Mentri-mentri itu harus mengundurkan diri atau DPRdapat membubarkan Mentri-mentri(cabinet)tersebut dengan alasan tidak percaya.
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat di simpulkan bahwa:
Pertama,yang dimaksud Pemerintah adalah Presiden dengan seseorang atau    beberapa Mentri,Presiden didalam menyelenggarakan Pemerintahan Negara tidak dapat diganggu gugat. Yang bertanggung jawab untuk kebijaksanaan pemerintah di tangan Mentri-mentri baik secara bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri.
Kedua, dari segi pertaggungjawaban Mentri-mentri maka sistem pemerintahan berdasarkan Konstitusi RIS menganut sistem pemerintahan parlemen, yaitu mentri-mentri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada Parlemen (DPR).

               Selain presiden dan DPR dalam Konstitusi RIS terdapat senat yang merupakan wakil Negara bagian/daerah bagian yang jumlahya 2 Orang untuk masing-masing Negara/daerah bagian. Jadi senat adalah suatu badan perwakilan Negara bagian yang anggota-anggotanya di tunjuk oleh masing masing pemerintah negarbagian masing-masing.
              
C.           RUMUSAN DAN SISTEMATIKA PANCASILA DALAM SEJARAH
               PERKEMBANGAN KETATANEGARAAN PERIODE 17 AGUSTUS          
               1950 SAMPAI 5 JULI 1959
              
               Menurut Dasril Radjab:
               Sistem ketatanegaraan berdasarkan Konstitusi RIS tidak berumur panjan
               Ng. hal ini disebabkan oleh konstitusi itu tidak mengakar dari kehendak
               Rakyat dan bukan pula merupakan keputusan politik dari rakyat Indonesi
               Akan tetapi merupakan rekayasa dari luar baik dari pihak Belanda mau-
               Pun PBB.

               Persetujuan mendirikan Negara kesatuan Republik Indonesia kembali tertuang dalam perjanjian 19 mei 1990. Untuk mewujudkan kemauan itu di bentuklah suatu Panitia yang bertugas membuat UUD yang baru pada tanggal 12 Agustus 1990. Rancangan UUDtersebut oleh badan pekerja Komite Nasional Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat serta Senat RIS pada tanggal 14 Agustus 1950 disyahkan ,dan di nyatakan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
               Pembukan UUD 1950 ini dengan menggunakan pasal 190,pasal 127a dan pasal 191 ayat (2) UUD RIS maka dengan UUD No.7 tahun 1950 Lembaran RIS 1950 No.56,yang berisi dua ketentuan ,yaitu:
1.   Indonesia kembali menjadi Negara kesatuan dengan menggunakan UUD,S1950 yang merupakan hasil perubahan konstitusi RIS;
2.   Perubahan bentuk susunan Negara dengan UUD,S 1950 secara resmi dinyatakan berlaku mulai 17 Agustus 1950.

               Dalam pembukaan Undang-undang Dasar Sementara republic Indonesia [UUD 1950], tersebut terdapat rumusan dan sistematika dsar Negara Pancasila yangsama dengan yang tercantum dalam Konstitusi RIS, yaitu:
1.   Ketuhanan Yang Maha Esa;
2.   Peri Kemanusiaan
3.   Kebangsaan
4.   Kerakyatan
5.   Kedailan Sosial

1.      Bentuk  Negara Menurut UUDS 1990
               Mengenai bentuk Negara diatur  dalam Alinea IV UUD 1990 yang menentukan: maka ini kami menyusun kemerdekaan kami itu, dalam suatu piagam Negara yang berbentuk republic kesatuan ….Demikian pula yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1950 yang menentukan Republk Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah Negara hukum yang deokratis dan berbentuk kesatuan
2.      Sistem Pemerintahan Negara
   Menurut pasal 45 ayat (1) dan UUD 1950 menentukan ;Presiden adalah Kepala Negaradalam melakukan ktwajibannya di bantu oleh seorang Wakil presiden
Presiden dan Wakil presiden tidak dapat di gangu gugat pemerintahan adala di tangan dewanMentri yang di ketuai oleh seorang Perdana Mentri.
Mentri-mentri bertanggung jawab atas semua kebijakanPemerintahan baik bersama-sama seluruhny, maupun masing-masing untukbagianya sendiri-sendiri kepada DPR.
3.      Dasar Hukum Dekrit5 Juli 1959
   Seperti halnya UUD 1949, UUD 1950 juga bersifat sementara sementara
Sebagaimana di sebut dalam pasal 134 tentang perubahan yang mengharuskan Konstituante bersama-sama dengan pemerintah untuk menyusun UUD RI yang akan menggantikan UUD 1950 Untuk memilih anggota Konstituante tersebut ,pada Desember 1950 di adakan pemilu pemilu ini berdasarkan UU.No 7 Tahun
               1953 dan UUNo.9 tahun 1954 dan pada tanggal 10 November1956 di bandung. Konstituante di resmikan oleh Presiden.
Konstitusi yang di bentuk oleh hasil pemilu yang telah bersidang selama kurang lebih 2.5 tahun belum dapat menyelesaikan tugasnya membuat UUD Untuk mengatasi hal tersebut, maka pada tangal 22 April 1959 atas nama pemerintah, Presiden memberikan amanat di depan sidang pleno konstituante yang berisi anjuran agar Konstituante menetapkan saja UUD 1945 sebagai UUD yang tetap bagi Negara RI. Setelah di berikan tenggang waktu konstituante belum juga mampu menyusun UUD.

D.           RUMUSAN DAN SISTEMATIKA PANCASILA DALAM                  SEJARAH PERKEMBANGAN KETATANEGARAAN PERIODE
               5 JULI 1959SAMPAI SEKARANG
1.                     Dengan dekriy presiden 5 Juli 1959,maka berlaku kembali UUD Dengan demikiaan rumusan dan sistematika pancasila tetap seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 .
              Untuk mewujudkan pemerintahan Negara berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila di bentiklah alat-alat perlengkapan Negara .
a.                   Presiden dan mentri-mentri
Dengan berlakunya kembalinya UUD 1945, presiden yang sebelumnya ha
Nya berlaku sebagai kepala Negara maka selanjutnya juga sebagai kepala pemeritah. Pada tangal 10 juli 1959 Preiden Soekarno di ambil sumpahnya sebagai presiden Menurut UUD 1945 dari bersamaan dengan itu Presiden mengumumkan susunan dan nama-nama mentri dan cabinet baru.
Mentri-mentri tersebut sebagai pembantu presiden, di angkat dan di hentikan oleh Presiden di angkat dan di hentikan oleh Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada Presiden.

b.         Dewan Perwakilan rakyat Gotong Royong (DPRGR)
DPR tidak memenuhi harapan Presiden. Sehingaga di keluarkan Pempres No. 3 Th1960 tentang pembaharuan susunan DPR, yang berisi
1.          Penghentian pelaksanaan tugas pekerjaan anggota DPR
2.          Pembaharuuan susunan DPR berdasarkan uud 1945 pada waktu se
       Sinkat-singkatnya
3.          Penpres mulai berlaku tanggal 5 maret 1960.
c.            Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS)
         Selain pembentukan       DPRGR untuk merealisasikan dekrit di keluarkan juga penpres No.2 tahun 1959 tentang Majelis Permusyawaratan  Rakyat     (MPR) dan peraturan presiden No.12 tahun 1960 tentang susunan Majelis Permusyawaratan Sementara (MPRS)
              Menurut penetapan Presiden Nomor 2 tahun 1959 tentang majelis permusyawaratan rakyat (MPR)sebagai berikut:
1.              Sebelum susunan MPR menurut pasal 2 ayat 1 UUD 1945.maka di
          Bentuk MPRS yang terdiri dari snggota-anggota DPR yang di mak
          Sut dalam Penetapan Presiden No.1 tahun 1959 di tamba dengan
          Utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan menurut
          Aturah
2.           Jumlah anggota MPRS ditetapkan Presiden

d.                            Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS)
Melengkapi alat perlengkapan Negara sebagaiamana di maksut Dekrit 5 ju
Li 1959, bahwa harus di bentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS)
Di krluarkan Penpes Nomor 3 tahun 1959 tentang dewan Pertimbangan AgugSementara (DPAS) menurut penpes No. 3 tahun 1959.:

a.  Anggota DPAS di angkat dan di berhentikan oleh Presiden
b.  Jumlah anggota DPAS di tetapkan oleh Presiden
c.  Anggota DPAS di anggkat dari golongan-golongan karya orang-orang yang dapat mengemukakan persoalan daerah dan Tokoh-tokoh nasional


e.         Pelaksanaan UUD 1945
            Walaupun semenjak Dekrit 5 Juli 1959 di nyatakan kembali ke[ada UUD 1945 tetapi dalam praktek Ketatanegaraan hingga tahun 1966 ternyata belum perna melaksanakan jiwa dan ketentuan-ketentuan UUD 1945 Dengan kata lain dalam kontek ketatanegaran pelaksanaan UUD 1945 terjadi beberapa penyimpangan antara lain
1.Pelaksanaan demokrasi terpimpin di mana presiden terbentuk MPRS dan DPAS dengan penpres Nomor 2 tahun 1955 yang bertentangan sistem pemerintahan presidensiil sebagaimana dalam UUD 1945
2.Penentuan massa jabatan Presiden seumur hidup.hal ini tentnya bertentangan dengan pasal UUD yang menyebutkan bahwa masa jabatan presiden adalah 5 tahun dan setelah nya dapat di pilih kembali
3.Berdirinya partai Komunikasi Indonesia yang berhaluan qtheisme hal ini bertentangan dengan falsafah bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang pada sila pertama menyebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa ,artinya bahwa Bangsa Indonesia harus mengakui adanya tuhan
4.Adanya kudeta dari PKI dengan gerakan 30 September (G 30/PKI) yang jelas-jelas akan membentuk Negara Komunis di Indonesia, hal ini merupakan penyimpangan terbesar terhadap pelaksanaan UUD 1945.
f.           Surat Perintah 11 maret 1966
               Menyikapi kondisi ketatanegaraan yang semraut demikian memunculkan tuntutan rakyat yang di kenal dengan Tritura (tiga tuntutan rakyat) yaitu:
1.pelaksanaan kembali secara murni dan konsekuen Pancasila dan UUD 1945 :
2.pembubaran partai komunis Indonesia (PKI)
3.Penurunan harga barang

           


g.         dasar hukum surat Perintah 11 Maret 1966
                                      Konsideran Surat perintah 11 Maret 1966 menyatakan
1.Perlu adanya ketenangan dan kesetabilan pemerintah dan jalanya revolusi
2.Perlu adanya jaminan Keutuhan pemimpin Besar revolusi, ABRI, dan rakyat untuk memelihara kepentingan dan kewajiban presiden /panglima tertinggi / pemimpin besar revolusi / mandaritas MPRS serta ajaran-ajaran nya.